Wacana Presiden Amerika Serikat Donald Trump yang secara terbuka ingin “mengambil alih” Greenland sempat mengejutkan dunia. Meski dibungkus dengan bahasa transaksi dan kepentingan strategis, gagasan tersebut menghidupkan kembali memori lama tentang praktik aneksasi wilayah yang kerap memicu krisis global.
Banyak pengamat melihat kemiripan pola antara sikap Trump itu dengan langkah Saddam Hussein saat menginvasi dan mencaplok Kuwait pada 1990. Keduanya berangkat dari logika kekuatan, kepentingan strategis, dan asumsi bahwa dunia akan menerima fakta baru yang dipaksakan.
Saddam saat itu berdalih Kuwait adalah bagian historis Irak yang “dicuri” pada masa kolonial. Dalih sejarah digunakan untuk membenarkan aksi militer yang pada akhirnya memicu Perang Teluk dan intervensi internasional besar-besaran.
Dalam kasus Greenland, Trump memang tidak mengerahkan tank dan pasukan. Namun narasi yang digunakan memiliki kesamaan, yakni memandang wilayah lain sebagai objek strategis yang bisa diperoleh jika memiliki kekuatan ekonomi dan politik yang cukup.
Pola serupa terlihat pada Presiden Rusia Vladimir Putin ketika menganeksasi Krimea dan menduduki sebagian wilayah Ukraina. Rusia menggunakan alasan sejarah, keamanan, dan perlindungan etnis untuk mengubah batas wilayah secara sepihak.
Langkah Putin menunjukkan bahwa aneksasi modern tidak selalu dilakukan dengan deklarasi resmi. Referendum kontroversial, kehadiran militer, dan pengakuan sepihak menjadi instrumen baru dalam praktik lama perebutan wilayah.
Di Timur Tengah, kebijakan Israel di bawah Benjamin Netanyahu juga kerap disorot dalam konteks ini. Ekspansi pemukiman dan penguasaan de facto atas sebagian besar Tepi Barat telah mengubah peta wilayah Palestina secara perlahan namun sistematis.
Serangan besar dan genosida ke Gaza dan pendudukan zona-zona tertentu semakin memperkuat persepsi bahwa wilayah tersebut diperlakukan sebagai ruang yang bisa direkayasa ulang sesuai kepentingan keamanan Israel. Dunia kembali dihadapkan pada realitas perubahan batas tanpa kesepakatan bersama.
Perkembangan terbaru di Suriah selatan, khususnya di wilayah Quneitra, juga menambah daftar panjang praktik serupa. Israel mencaplok kawasan baru yang secara hukum internasional masih diakui sebagai wilayah Suriah di luar Dataran Tinggi Golan.
Fenomena ini bukan hal baru dalam sejarah. Di Jazirah Arab selatan, pencapkokan konfederasi Hadramaut oleh Arabia Selatan dan menjadi Yaman Selatan juga dilakukan melalui tekanan politik dan militer. Entitas yang sebelumnya memiliki otonomi luas akhirnya dilebur ke dalam negara baru.
Proses tersebut dijustifikasi sebagai bagian dari proyek nasionalisme dan revolusi. Namun bagi banyak kalangan lokal, itu tetap dipandang sebagai bentuk aneksasi internal yang menghapus identitas politik lama.
Contoh lain datang dari Asia Selatan ketika India melancarkan Operasi Polo pada 1948. Negara Hyderabad yang merdeka dicaplok oleh India melalui operasi militer singkat namun menentukan.
India menggunakan argumen integrasi nasional dan stabilitas regional. Namun secara substansi, operasi itu menunjukkan bagaimana kekuatan militer dapat mengakhiri eksistensi sebuah negara dalam hitungan hari.
Dari Kuwait hingga Greenland, dari Krimea hingga Hyderabad, terlihat satu benang merah yang sama. Negara atau pemimpin yang merasa kuat cenderung memandang wilayah lain sebagai variabel strategis, bukan entitas berdaulat.
Perbedaan utama hanya terletak pada metode dan konteks zaman. Jika dulu aneksasi dilakukan terang-terangan dengan invasi, kini sering dibungkus dengan referendum, kesepakatan sepihak, atau narasi keamanan nasional.
Reaksi internasional juga tidak selalu konsisten. Irak dihukum berat karena Kuwait, sementara kasus lain sering dibiarkan berlarut-larut tanpa penyelesaian tegas. Hal ini menciptakan preseden berbahaya dalam hukum internasional.
Ketidakkonsistenan tersebut memberi sinyal bahwa kekuatan masih menjadi faktor penentu utama. Hukum dan norma global kerap tunduk pada kepentingan geopolitik negara besar.
Dalam konteks ini, wacana Trump soal Greenland tidak bisa dipandang sekadar lelucon politik. Ia mencerminkan cara pandang lama yang kembali muncul di era modern, yakni dunia sebagai papan catur wilayah.
Sejarah menunjukkan bahwa aneksasi jarang berakhir tanpa konsekuensi. Konflik berkepanjangan, sanksi, dan instabilitas regional hampir selalu menyertainya, bahkan ketika dilakukan atas nama stabilitas.
Dunia saat ini menghadapi ujian besar: apakah batas negara masih dihormati sebagai konsensus bersama, atau kembali ditentukan oleh siapa yang paling kuat. Pertanyaan ini menjadi semakin relevan di tengah meningkatnya politik kekuatan global.
Jika pola aneksasi terus dinormalisasi, maka tatanan internasional pasca-Perang Dunia II berisiko runtuh perlahan. Dari Greenland hingga Gaza, sejarah seolah mengingatkan bahwa perebutan wilayah selalu menjadi awal dari krisis yang lebih besar.
RSS Feed
Twitter
Facebook
0 comments:
Post a Comment